pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan

9 Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. 10. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan dalamhal ini rumah sakit terhadap penerima pelayanan kesehatan, yang meliputi kegiatan atau aktivitas professional di bidang pelayanan prefentif dan kuratif untuk kepentingan pasien. Secara khusus dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (b) UU Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan PelayananKefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan. Pelayanankefarmasian merupakan suatu pelayanan langsung kepada pasien yang bertanggung jawab yang berkaitan dengan sedian farmasi, untuk meningkatkan kualitas kesehatan pasien (Depkes, 2006). Tujuan dari standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, serta melindungi pasien dan masyarakat dari Cách Vay Tiền Trên Momo.

pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan